PPID — KEMENAG KAB. KARAWANG

Keterbukaan Informasi Publik
yang Akuntabel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, relevan, dan mudah diakses.

1
Total Dokumen
9
Kategori Informasi
0
Total Unduhan
2026
Tahun Aktif
Tentang PPID

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID Kementerian Agama Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan mudah diakses sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akses Dokumen Publik

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan utama layanan informasi.

Struktur PPID

PPID Utama dikoordinasi oleh Kepala Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenag Kab. Karawang.

Komitmen Layanan

Merespons permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan.

Keamanan Data

Informasi yang dikecualikan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Data Informasi

Data Informasi Publik

Kategori
Prosedur

Alur Permohonan Informasi

Isi Formulir

Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar

Verifikasi

PPID memverifikasi identitas dan kelengkapan berkas permohonan

Proses

Proses pemenuhan informasi dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang)

Penyampaian

Informasi disampaikan sesuai format yang diminta pemohon

Hubungi Kami

PPID Kemenag Kab. Karawang

Sampaikan pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan Anda. Tim kami siap membantu dalam waktu yang telah ditentukan.

Alamat Kantor

Jl. Imam Hamid No.1, Nagasari, Karawang Barat, Kab. Karawang 41316

Telepon

(0267) 440 2366

Jam Layanan

Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WIB
Jumat: 07.30 – 16.30 WIB

Formulir Permohonan Informasi