Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, relevan, dan mudah diakses.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID Kementerian Agama Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan mudah diakses sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akses Dokumen PublikUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan utama layanan informasi.
PPID Utama dikoordinasi oleh Kepala Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenag Kab. Karawang.
Merespons permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan.
Informasi yang dikecualikan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ajukan permohonan informasi publik secara tertulis melalui formulir yang tersedia.
Akses daftar lengkap informasi yang wajib disediakan dan dipublikasikan secara berkala.
Pelajari alur, syarat, dan mekanisme pengajuan permohonan informasi publik.
Laporan, statistik, dan informasi yang dipublikasikan secara rutin setiap periode tertentu.
Informasi yang harus segera diumumkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sampaikan keberatan atau pengaduan terkait layanan informasi publik Kemenag Karawang.
Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar
PPID memverifikasi identitas dan kelengkapan berkas permohonan
Proses pemenuhan informasi dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang)
Informasi disampaikan sesuai format yang diminta pemohon
Sampaikan pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan Anda. Tim kami siap membantu dalam waktu yang telah ditentukan.
Jl. Imam Hamid No.1, Nagasari, Karawang Barat, Kab. Karawang 41316
Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WIB
Jumat: 07.30 – 16.30 WIB